AKBP Yon Edi menjelaskan PMI korban penyelundupan itu masing-masing berinisial H, ASL dan A Alias F.
Kepada para calon pekerja agen menjanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai karyawan pabrik sarung tangan atau jahit pakaian.
“Sementara BI yang membantu calon PMI ilegal bertemu agen MY itu masih dalam pencarian petugas,” ujar AKBP Yon Edi.
AKBP Yon mengatakan atas perbuatannya MY terbukti melanggar Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya