Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara/Abdul Fatah

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara/Abdul Fatah

TOPIKSERU.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp 100 miliar lebih.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer dan tunai.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar bisa melakukan pencairan anggaran,” kata Rio dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5).

JPU menyebut AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap. Dia menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga dan milik pribadi.

Rio merinci, dari Rp 99,8 miliar dana tersebut, Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap ke 27 rekening.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru