Para pelaku menggasak enam unit kincir dan 20 batang besi kincir.
Selanjutnya, pada Senin (13/5/), pelaku bersama rekannya berinisial D mengambil dua unit dinamo kincir dan sepuluh batang as kincir.
“Keseluruhan barang milik pelapor yang dicuri ada 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 63 juta,” ujar Iptu Edward.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu sedang memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)