Aksi pencurian ini terjadi pada 11 April 2024 lalu. Korban kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
“Tersangka SL alias B masuk ke rumah H Sonyo dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang,” ujar AKP JH Panjaitan.
Dalam aksinya, lanjut AKP JH, SL menggasak satu unit sepeda motor jenis matik dan satu unit ponsel serta jam tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP JH Panjaitan menyebut saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti kotak ponsel dan sebilah parang.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya