TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap merespons vonis rendah tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Majelis hakim dalam sidang putusan memvonis ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48), dengan hukuman 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan ketiga PPK Medan Timur ini terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 bulan dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya