Kejaksaan Negeri Medan telah menyatakan banding atas vonis hakim.
Jaksa penuntut menilai vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa PPK Medan Timur itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya