“Kami mau lihat sebenarnya reaksinya bagaimana, dan reaksinya positif dari DKPP,” ujar Aristo.
Sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis 18 April 2024.
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya