“Setelah melahirkan, AS meminta kepada VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Tetapi VAR memasukkan bayi itu ke dalam jok motor dan meninggalkan di perkebunan teh,” ujar AKP Ghulam Yanuar.
Setelah meninggalkan sang bayi di semak belukar, dia kembali ke rumah untuk menanam ari-ari bayi tersebut.
Polisi selanjutnya menangkap pembuang bayi inisial VAR tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya telah membuang bayi hasil hubungan gelap dengan AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku sudah kami tahan dan menjerat keduanya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Ghulam.
Bayi Dibuang di Kebun Teh
Sebelumnya, warga menjadi heboh atas penemuan seorang bayi perempuan.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya