Fahmi Ari Yoga menjelaskan bahwa dalam dakwaan Erik diduga menerima uang suap melalui empat terdakwa lainnya.
Para terdakwa tersebut, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.
“Terdakwa Erik (Adtrada) menerima uang suap sebesar Rp 4,9 miliar dari para kontraktor melalui Rudi, anggota DPRD Labuhanbatu,” ujar Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan uang dugaan suap tersebut sebagai fee proyek yang telah mereka atur sebelumnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya