Berlangsung 3 Bulan
AKBP Yasir mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa aksi penimbunan BBM bersubsidi ini telah mereka lakukan selama tiga bulan terakhir.
Mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menyebut modus para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari menjual kembali BBM jenis Solar dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
“Kami menyita barang bukti satu unit mobil L300 untuk mengangkut BBM dari SPBU ke gudang penimbunan. Pelaku telah memodifikasi mobil ini dengan tangki tambahan berkapasitas satu ton beserta mesin sedot,” ujar AKBP Yasir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut AKBP Yasir, pihaknya mengamankan 11 unit tangki atau fiber berisi BBM bersubsidi jenis Solar dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 liter.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 6.120.000 hasil penjualan 900 liter Solar.
“Kuat dugaan yang ini adalah hasil penjualan BBM subsidi hari terakhir saat penyelidikan dan disita dari petugas SPBU,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya