“Modusnya pelaku menaburkan racun tikus pada pakan ternak milik Ian Susanto,” ujar Untoro.
AKP untoro menjelaskan kasus pemberian racun kambing masih dalam proses penyidikan.
Dia mengatakan polisi telah memeriksa Mujito atas kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mujito melangar Pasal 496 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun,” pungkasnya.(*)
Sumber: Kompas.com