TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum tiga anggota PPK Medan Timur dengan hukuman delapan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bersalah dan menambah hukuman ketiganya dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami belum menerima salinan putusan itu. Tetapi hukuman delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa, sangat kami apresiasi,” kata Muttaqin, di Medan, Senin (3/6).
Dia menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya