Terlebih, lanjutnya, perkara tersebut telah putus sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang akan berlangsung, baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).
PN Medan Vonis 3 Bulan Penjara
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan ketiga terdakwa divonis tiga bulan penjara pada Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masing-masing, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 25 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 jo Pasal 554 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya