“Upaya hukum terakhir dalam perkara pemilu hanya sampai pada pemeriksaan pengadilan tinggi. Perkara ini sudah inkracht van gewijsde atau putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Muttaqin.
Pihaknya juga segera mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan, setelah menerima salinan resmi petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Untuk kasus ini, kami menyampaikan bahwa ini menjadi pembelajaran buat kita khususnya penyelenggara pemilu. Tidak mempermainkan suara sah masyarakat yang menentukan pilihannya di pileg,” ujar Muttaqin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, perbuatan ketiga terdakwa itu suatu kejahatan demokrasi yang menjadi preseden buruk bagi demokrasi ke depan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terjadi dalam Pilkada 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.(antara/topikseru.com)