Akibatnya, pergelangan tangan korban mengalami luka akibat bekas borgol.
Polisi menangkap Irwan pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar muara Sungai Cempedak, Kelurahan Pugarawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kontras menyebut saat proses penangkapan, Irwan bersama tiga orang lainnya di atas kapal dan sedang meminum tuak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua personel Satres Narkoba Polres Batubara yang mengenakan pakaian preman datang dan menyerang korban dengan memukul di bagian wajah. Akibatnya, korban terjatuh ke sungai.
Kedua petugas dari Polres Batubara itu selanjutnya masuk ke sungai dan kembali memukul korban selama hampir 20 menit.
Kemudian, tiga petugas Satnarkoba Polres Batubara lainnya datang, salah satu di antaranya menembakkan senjata ke udara sebanyak dua kali.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya