Setelahnya, polisi mengangkat Irwan dari sungai dan langsung membawanya ke mobil dengan kondisi tangan terborgol dan mengalami luka-luka.
Tidak Sesuai Prosedur
Ady Kemit menilai proses penangkapan oleh personel Satres Narkoba Polres Batubara tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tindakan aparat penegak hukum tersebut juga melanggar asas dan prinsip utama dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tindakan oknum Satnarkoba Polres Batubara jelas masuk kategori penyiksaan. Selain menyebabkan luka lebam, korban juga tidak sadarkan diri selama dua hari. Kuat dugaan akibat dari proses penangkapan dan penyiksaan tersebut,” ujar Ady.
“Korban juga mengalami kejang-kejang dan ada gangguan di saraf otak dan pembuluh darahnya. Hal lain, korban juga tidak membawa senjata apapun untuk melakukan perlawanan, dari investigasi yang kita lakukan, malah korban telah menyampaikan kata ampun saat polisi memukulnya. Dimana perlawanan yang sebagaimana yang disampaikan? Tentu ini sangat keji sekali jika publik dibohongi oleh pimpinan kepolisian di daerah tersebut,” imbuhnya.
Dia menilai proses penangkapan serta tindakan kekerasan oleh personel Satres Narkoba Polres Batubara menambah panjang daftar hitam proses penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
KontraS dan keluarga korban meminta agar adanya investigasi mendalam dan transparan atas kematian Irwan demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.(Zei/topikseru.com)