Dia mengatakan hasil pemeriksaan, Alhudri mengakui perbuatannya telah mencuri dua unit sepeda motor dan handphone milik korban.
“Saat ini tersangka Alhudri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya,” ujar AKP Ponijo.
Kasus ini bermula dari laporan Juliyanti (44) yang kehilangan dua unit motor dan satu unit handphone pada Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap satu tersangka bernama Wahyudi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya