Hukum & KriminalNews

Kisah Pilu Ibu Bhayangkari di Parepare, Menjadi Korban KDRT Suami, Tetapi…

×

Kisah Pilu Ibu Bhayangkari di Parepare, Menjadi Korban KDRT Suami, Tetapi…

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Dia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Briptu AZ (26), seorang anggota Polres Parepare.
  • Briptu AZ menjadi tahanan kota dan lepas dari Lapas Klas IIA Kota Parepare berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Nege…
  • Namun, meksi telah menjalani sidang kode etik, AA mengaku belum mendapat keadilan.

TOPIKSERU.COM, PAREPARE – Seorang ibu Bhayangkari di Polres Parepare inisial AA (27) membagikan kisah pilu yang dialaminya dari sang suami.

Dia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Briptu AZ (26), seorang anggota Polres Parepare.

Namun, meksi telah menjalani sidang kode etik, AA mengaku belum mendapat keadilan. Bahkan, dia dan keluarga kerap mendapat teror dari sang suami.

Briptu AZ saat ini menjadi tahanan kota dan sedang menjalani proses sidang kasus tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AA dan orangtuanya pada September 2023 lalu.

Briptu AZ menjadi tahanan kota dan lepas dari Lapas Klas IIA Kota Parepare berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024.

Sejak sang suami di bebaskan dari Lapas, AA kerap menerima teror. Briptu AZ kerap menguntit aktivitas AA.

Ironinya, AZ melakukannya ketika korban berada di Kota Parepare saat bersama orangtuanya

Tak Mendapat Keadilan

AA mengaku dia dan orangtuanya tidak mendapat keadilan dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga  Polsek Perbaungan Tangkap MIL, Pria Pembacok Korban Hingga Usus Terburai

Hasil sidang itu tertuang dalam surat nomor : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.

“Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu, agar memecat Briptu AZ dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian,” kata AA kepada tvOnenews.com, Selasa (4/6).

Dia menyebut Briptu AZ telah melakukan penganiayaan terhadapnya dan orangtua AA saat berada di rumah.

Namun, harapan AA dan keluarga pupus lantaran hasil sidang kode etik hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu AZ.

Hasil sidang komisi kode etik Polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP.

Briptu AZ terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

“Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” cetus AA.

“Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma,” pungkasnya.(*)

Sumber: tvOnenews.com