Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kisah Pilu Ibu Bhayangkari di Parepare, Menjadi Korban KDRT Suami, Tetapi…

×

Kisah Pilu Ibu Bhayangkari di Parepare, Menjadi Korban KDRT Suami, Tetapi…

Sebarkan artikel ini

“Dalam tuntutan saya kepada para aparat hukum saat melaporkan kejadian yang saya alami itu, agar memecat Briptu AZ dari institusi kepolisian karena telah melanggar kode etik sebagai aparat kepolisian,” kata AA kepada tvOnenews.com, Selasa (4/6).

Dia menyebut Briptu AZ telah melakukan penganiayaan terhadapnya dan orangtua AA saat berada di rumah.

Namun, harapan AA dan keluarga pupus lantaran hasil sidang kode etik hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu AZ.

Hasil sidang komisi kode etik Polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP.

Briptu AZ terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1)  peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h  peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.

Baca Juga  Polisi: Wakil Ketua DPRD Tapteng Laporkan Masinton Pasaribu dalam Dua Kasus

“Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” cetus AA.

“Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma,” pungkasnya.(*)

Sumber: tvOnenews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *