Namun, harapan AA dan keluarga pupus lantaran hasil sidang kode etik hanya menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu AZ.
Hasil sidang komisi kode etik Polri pada tanggal 18 Maret 2024 dengan putusan KKEP Nomor: PUT/01/III/2024/KKEP.
Briptu AZ terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau pasal 13 huruf h peraturan kepolisian negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi keputusannya yang saya lihat itu hanya sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 (Lima) tahun, serta kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri,” cetus AA.
“Jika hasil sidang ini memang begitu adanya, saya pastikan para ibu rumah tangga atau siapapun itu yang mendapat permasalahan seperti saya akan trauma,” pungkasnya.(*)
Sumber: tvOnenews.com