Peristiwa terjadi pada 11 April 2024 berdasarkan laporan ke Polsek Dolok Masihul dengan nomor laporan polisi LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
Kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik Heri Suryanto, satu unit handphone dan jam tangan.
Dari hasil keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, tim Opsl Unit Pidum mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Minggu (9/6/2024) tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah,” ujar Iptu Edward.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya