Hal ini berdasarkan bukti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda,” ucap Ketua Majelis Hakim As’ad ketika membacakan vonis.
As’ad mengatakan terdakwa Efendy Sahputra dan Yusrial Suprianto Pasaribu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dua lainnya yakni Fazarsyah Putra dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya