“Untuk terdakwa Wahyu Ramadhani Siregar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda yang sama,” ujar As’ad.
Pada kesempatan yang sama, JPU KPK Fahmi mengatakan bahwa putusan ini sudah sesuai harapan.
Namun, jika terdakwa merasa tidak puas dan melakukan banding, KPK siap menghadapinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya banding, tentu kita akan menyatakan banding,” ucap Fahmi kepada wartawan.(Zei/topikseru.com)