TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap AS (27) dan R (17), pelaku pencurian arang di gudang milik Sanjaya Kelana (37) yang berlokasi di Dusun III Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Iptu Edward Sidauruk, pelaku merupakan warga Dusun VII Desa Brohol Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban. Penangkapan pelaku dilakukan dalam waktu berbeda.
“AS ditangkap pada pukul 18:00 WIB di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, pada Senin (10/6). Sedangkan R ditangkap pada pukul 03:00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban pada Selasa (11/6),” jelas Edward.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya