Dalam laporan korban, AS, R, dan satu pelaku lainnya, L, melakukan aksi pencurian pada (23/5).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Sanjaya Kelana dengan nomor LP/B/166/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Menyusul laporan tersebut, Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan tim melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya