“Dua kali berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor Honda Beat dan menjualnya kepada temannya bernama Jeffri di Aceh. Mereka menjual Sepeda motor tersebut seharga Rp 5 juta. Hasilnya mereka bagi rata,” ujar Harjuna.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki FU berboncengan tiga dan membawa gunting.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU hitam BK 3976 XAG, satu buah gunting panjang, satu unit hp android, dompet hitam, dan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru.(Zei/topikseru.com)