Menindak lanjuti keterangan tersebut, Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim kemudian mengembangkan kasus guna mencari keberadaan tersangka.
“Tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe Kopi di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai,” ujar Edward.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa RTSW terlibat dalam kasus pencurian dengan tersangka AS dan R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya