Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan burung kakak tua jambul kuning termasuk satwa lindung.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018.
“Kami bekerja sama dengan BBKSDA Sumut untuk menyelidiki lebih lanjut jaringan perdagangan satwa liar ini. Penyelamatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa,” jelas Hadi.(Zei/topikseru.com)