Menurut Iptu Edward saat tim tiba di lokasi judi jenis tembak ikan dan sabung ayam, rumah yang menjadi tempat judi itu dalam keadaan telah kosong.
Edward mengatakan sehari sebelum penindakan tindak pidana judi, pihaknya menggelar imbauan kepada masyarakat agar melaporkan segala bentuk kejahatan termasuk perjudian.
“Partisipasi seluruh masyarakat dalam memberikan informasi sedini mungkin terkait pelanggaran maupun tindak pidana dengan menghubungi call center 110 Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT