“Berdasarkan petunjuk dan barang bukti yang petugas temukan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Edward Sidauruk.
Edward menyebut polisi juga menyita beberapa barang milik korban yang dicuri oleh IS, seperti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya