Setelah melakukan penganiayaan, IS melihat korban masih bisa bangkit.
Saat bersamaan pelaku mengambil batu yang ada di rumah korban lalu menghantamnya ke kening kakek Mahruzar.
Tak sampai di situ, pelaku membekap mulut korban dengan bantal hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IS kemudian meninggalkan lokasi dan membawa kabur motor dan handphone milik korban.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 Jo 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)