“Pelaku masuk ke dalam dan langsung membawa sepeda motor dalam kondisi kunci kontak terpasang,” ujar Iptu Eko.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, lanjut Iptu Eko, motor milik korban pelaku jual seharga Rp 2 juta.
Atas perbuatannya polisi menjerat Armansyah dengan pasal 363 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya