Sementara, lanjutnya, berdasarkan catatan sang anak hanya tidak hadir 23 kali selama masa pembelajaran.
“Anak saya semua pelajaran tuntas. Apabila masalah kehadiran, anak saya hanya 23 kali absen. Sedangkan dalam peraturan harus 66 kali absen baru bisa tinggal kelas,” ujar Choky.
Menduga Ada Motif Lain
Choky menaruh curiga bahwa keputusan anaknya tidak naik kelas bukan hanya karena masalah absensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia lebih jauh menilai hal ini sebagai buntut dari aksinya melaporkan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar (pungli).
“Kepala sekolahnya (SMAN 8 Medan) ini pernah saya laporkan ke Polda Sumut dan masih dalam proses penyelidikan,” kata Choky.
Choky melaporkan kepala sekolah tersebut berawal dari tidak adanya transparansi terkait Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang wali murid bayar sebesar Rp 150 ribu.
Dia mengatakan bahwa transparansi SPP merupakan hak orangtua atau wali murid untuk mengetahuinya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya