Namun, Ombudsman Sumut belum mendapatkan dokumen KOSP tersebut saat pemeriksaan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan meminta dan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat tanggal 28 Juni 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap minggu depan Ombudsman RI dapat menerbitkan LAHP yang memberikan tindakan korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)