Judi daring, kata dia, telah merusak sendi kehidupan keluarga dan merusak psikologi, finansial bahkan lebih parah telah menjurus pada tindakan kriminal.
“Coba ke kedai-kedai kopi di Aceh, bahkan di pelosok Aceh, tua-muda sibuk judi online. Padahal, judi online hukumnya haram dalam agama, di sisi lain merusak pranata sosial masyarakat,” ujar Teuku Zulkhairi.
Menurutnya, KPI Aceh akan segera menyurati Kominfo terkhusus Wamenkominfo Nezar Patria untuk memblokir aplikasi judi daring dari bumi serambi Mekkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkhairi mengakui bahwa judi daring bukan ranah KPI untuk mengawasi, tetapi persoalan tersebut telah menjadi keresahan dan kekhawatiran seluruh masyarakat Aceh.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya