Kemudian, dari Kabupaten Asahan tiga orang, Padangsidempuan dua orang, Medan tiga orang, Langkat satu orang, dan Padanglawas Utara satu orang.
“Kementerian Agama memastikan setiap haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi,” ujar Zulfan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang tersedia, yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi jemaah Indonesia yang wafat di Tanah Suci akan diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya