TOPIKSERU.COM, NIAS – Personel Satreskrim Polres Nias membekuk tiga pemain judi daring dari sejumlah lokasi di Kota Gunungsitoli, Jumat (28/6) malam.
Seorang pelaku inisial HBL alias Ama Ken dibekuk dari sebuah warung kopi di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli.
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan Satreskrim mengamankan dua pelaku lainnya masing-masing ASZ (27) warga Desa Orahii Tanose’o dan SL (38) warga Desa Saewe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mengamankan ASZ dari sebuah warung di Pasar Yaahowu Jalan Lagundri dan SL dari Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu pada Sabtu (29/6) malam,” kata Iptu Osiduhugo melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya