Selain itu, DKPP juga mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan pengadu ke Belanda. Salah satu barang yang dia sebutkan yakni CD atau celana dalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie,” kata DKPP.
Pengadu C mempertanyakan celana dalam yang Hasyim maksud, karena bukan menjadi barang yang dia titip. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya terselip.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa maksud dari ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang titipan. Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ujar DKPP.
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara Pemilu. Sebab, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak benar menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut, mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga,” ujar DKPP.(*)
Sumber: detik.com