Irvan mengatakan melalui kuasa hukumnya, Lutfhi telah melayangkan dua kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Seluler.
Namun, perusahaan negara itu mengaku bahwa kabel tersebut bukan milik mereka. Akan tetapi mereka juga tidak memberitahukan siapa provider pemilik kabel maut tersebut.
Dia mengatakan Lutfhi juga telah membuat pengaduan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menindak pemilik dan menertibkan kabel semrawut tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akibat peristiwa tersebut korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pengobatan,” ujar Irvan.
Lapor Polisi
Setelah beberapa bulan berjuang, Lutfhi korban terjerat kabel semrawut ini tak juga mendapat keadilan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya