Lantaran tak mendapat keadilan dan kepastian hukum atas permasalahannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpanya ke Polda Sumut.
“LBH Medan menduga Lutfhi adalah korban tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam pasal 360 KUHPidana,” kata Irvan,
Irvan berharap Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan korban agar mendapat keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai permasalahan hukum yang menimpa Lutfhi melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya