“Kami menduga permasalahan ini juga melanggar Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)
Home / Hukum & Kriminal / News
Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan
“Kami menduga permasalahan ini juga melanggar Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)