“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.
Berdasarkan hasil analisis polisi bahwa rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dibakar menggunakan BBM campuran Pertalite dan Solar.
Pelaku membeli BBM dan memasukkannya ke dalam botol kemasan air mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Insiden kebakaran tersebut tidak hanya menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, tetapi istri korban Efprida br Ginting (48), anak Sudi Investigasi Pasaribu (12) dan seorang cucu Loin Situngkir (3).
Beritakan Lokasi Judi
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap sejumlah fakta kematian Rico Sempurna Pasaribu.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya