TOPIKSERU.COM, BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).
Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya