Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan prapeadilan tim hukum Pegi sehingga sidang selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon,” kata hakim Eman Sulaeman.
“Dan memerintahkan termohon memulihkan harkat martabat pemohon seperti semula,” isi putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya