Satu hari setelahnya agenda sidang mendengarkan jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.(antara/topikseru.com)