Menurut Pegi, penyidik menghakiminya dengan menyebutnya pembunuh dan tak punya hati nurani.
Pegi pun hanya pasrah dan sempat tak bisa tidur dua malam setelah menerima perlakuan tersebut.
“Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah,” ujar Pegi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim Kabulkan Praperadilan
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).
Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya