TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polisi menyatakan rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibakar. Anak korban inisial EP melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.
EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya