Sebab, jenazah berada di satu ruangan kecil dan tidak ada upaya menyelamatkan diri.
Kritisi Penyidik
Dia juga mengkritisi perlakuan penyidik di Polres Karo saat proses pemeriksaan saksi, yang salah satunya anak korban, EP.
Irvan menyebut pemanggilan EP sebagai saksi tidak melalui surat resmi melainkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, saat proses pemeriksaan EP merasa mendapat intimidasi berupa mengarahkan agar peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa keluarganya sebagai kebakaran murni.
“Ini merupakan pelanggaran prosedur kepolisian. Sehingga kami membuat laporan kembali ke Polda Sumut, agar polisi melakukan pemeriksaan ulang terhadap EP sebagai saksi,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)