Hal itu kata dia berdasarkan Pasal 253 KUHAP, mempertimbangkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak sesuai menurut ketentuan undang-undang, atau bahwa hakim mengadili melampaui batas kewenangannya.
“JPU nanti dalam memori kasasi akan menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan kasasi,” ujar Harli.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Stabat menyatakan Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat terdakwa dalam perkara ini dipulihkan.
Kerangkeng Manusia
Perkara TPPO Terbit Rencanayang saat itu menjabat Bupati Langkat bermula dari penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya.
Kerangkeng ini berada di belakang rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya