Ruangan yang berbentuk penjara itu untuk ‘memenjarakan’ pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit.
Namun, dia membantah dan mengeklaim bahwa ruangan berukuran 6 x 6 meter itu untuk membina pelaku penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut kerangkeng manusia tersebut belum memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerangkeng di rumah Terbit itu juga bukan sebagai tempat rehabilitasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan kasus ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya